Loloskan Ratusan Kilogram Barang Terlarang, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Didakwa Pasal Berlapis
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami (AG), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Oktarini menyebutkan, terdakwa AG melakukan pengawalan dengan cara meloloskan ratusan kilogram narkotika dan ribuan pil ekstasi milik sindikat jaringan peredaran narkoba Fredy Pratama.
Tersangka telah mengawal sebanyak delapan kali untuk melewati Pelabuhan Bakauheni sejak Mei-Juni 2023, dengan total 150 kilogram sabu.
Cara terdakwa yakni mengambil Narkotika tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda Lamsel.
Kemudian, terdakwa membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir yang akan masuk ke Kapal Ferry Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area KM.20 Tol Kalianda dan mengawal dengan kendaraan pribadinya.
"Terdakwa mengawal sampai ke area antrian masuk Kapal Ferry Express. Sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas Kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan," ujar JPU.
Atas perannya membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkoba, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp1,22 miliar dan Rp120.juta.
Delapan kali terdakwa meloloskan narkoba ke dalam kapal yakni tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 12 Kg yang diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty.
Pada tanggal 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa juga menerima dan mengambil narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty.
Tanggal 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Narkotika jenis sabu seberat 16 Kg, diterima diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty.
AKP AG
eks Kasat Narkoba
Polres Lamsel
sidang dakwaan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
