Loloskan Ratusan Kilogram Barang Terlarang, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Didakwa Pasal Berlapis

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

23 Oktober 2023 18:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel, saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang . Foto : Pandu
Rilis ID
Terdakwa Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel, saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang . Foto : Pandu

Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang diterima diambil dari salah satu kamar di Villa NBR.

Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang diterima diambil dari Villa NBR.

Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.

Atas perbuatannya, AG didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

AKP AG

eks Kasat Narkoba

Polres Lamsel

sidang dakwaan

PN Tanjungkarang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya