Loloskan Ratusan Kilogram Barang Terlarang, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Didakwa Pasal Berlapis
Pandu Satria
Bandarlampung
Tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang diterima diambil dari salah satu kamar di Villa NBR.
Tanggal 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang diterima diambil dari Villa NBR.
Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 25 Kg dan 2.000 pil ekstasi yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 19 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Kemudian pada tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu seberat 18 Kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke Kapal Ferry Express.
Atas perbuatannya, AG didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan kedua Pasal 137 huruf a jo. Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
AKP AG
eks Kasat Narkoba
Polres Lamsel
sidang dakwaan
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
