Libatkan Tiga Kendaraan, Kecelakaan di Jl Ir Sutami Berakhir Damai
Pandu Satria
Bandarlampung
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Seluruh korban hanya mengalami luka ringan.
"Mereka ingin damai dan kita bantu mendamaikan di Polresta dengan membuat surat pernyataan," ujarnya.
Melihat dari waktu kejadian, dump truk pengangkut batu bara seharusnya tidak melintas saat sore.
Ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/ 2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu bara di Provinsi Lampung.
Dalam SE dijelaskan, kendaraan pengangkut batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pukul 18.00 sampai 06.00 WIB.
Hal ini, agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum. Selain itu, muatan tidak diizinkan melebihi 8 ton. (*)
Polresta Bandarlampung
Laka Lantas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
