Lembaga Advokasi Guru Lampung Digagas Sejumlah Advokat Waykanan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sejumlah advokat dan mahasiswa asal Waykanan membentuk Lembaga Advokasi Guru Lampung, sebagai wujud keprihatinan terhadap nasib guru karena profesi itu sangat berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Guru perlu wadah untuk memberikan perlindungan terkait hak-hak guru, termasuk hak perlindungan hukum,” ungkap Gindha Ansori Wayka, Juru Bicara Lembaga Advokasi Guru, dalam siaran tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Senin (5/7/2021).
Menurut Gindha guru harus mendidik dengan bahagia dan bebas dari tekanan. Maka itu guru harus didampingi secara hukum.
Para guru pun bisa mendapat pendampingan hukum jika ada permasalahan, dengan datang langsung ke kantor lembaga tersebut di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Nomor 61, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, atau bisa menghubungi nomor 0812-7930-3030.
“Lembaga ini bertugas memberikan penyuluhan hukum dan melakukan advokasi terhadap guru secara gratis, apabila sedang berhadapan dengan kasus hukum, kasus kriminalisasi atau pemerasan,” tegas praktisi hukum itu.
Lembaga itu berdiri berdasarkan inisiasi Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Deni Ribowo, yang membawahi bidang pendidikan dan kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
“Kami tergerak karena sering menerima keluhan guru yang sering ‘dipaksa’ berhadapan dengan hukum,” jelas Gindha kemudian.
Beberapa nama yang telah bergabung di Lembaga Advokasi Guru ini antara lain Dicha Nery Utami, Thamaroni Usman, Resmen Kadapi, Ahmad Handoko, Lintang Saka Ganta, dan Ropa Roli.
Kemudian ada juga Anton Heri, Rahmat Hidayat, Ismi Ramadhoni, Ali Rahman, Hodi Feriyansyah, Bahari Sanjaya, Anggun Dina Febri, dan Ivan.
“Kami masih terus menginventarisasi dan melakukan sosialisasi ke publik, untuk menjaring nama-nama lain yang ingin bergabung untuk memperkokoh lembaga advokasi ini,” pungkas Gindha. (*)
guru
advokasi
lembaga advokasi guru
advokat
waykanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
