Laporan Palsu Korban Curas, Ternyata Motor Dijual Lewat COD, Warga Pesawaran Langsung Diamankan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas), Ari Septiawan (27) membuat laporan palsu ke Polsek Tanjung Bintang.
Akibatnya, warga Sanggi Tajur, Desa Tajur, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum dan kini mendekam di sel tahanan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan tersangka atas tuduhan laporan palsu.
Awalnya, Senin (18/12/2023) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mengaku telah menjadi korban curas yang dilakukan oleh tiga laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Jl. Ir. Sutami Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Ternyata laporan tersebut tidak benar atau palsu.
"Motor tersangka sebenarnya tidak hilang atau dicuri, melainkan dijual sendiri dengan cara COD," ujar Kapolsek, Rabu (20/12/2023).
Atas laporan palsu tersebut, tersangka langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek.
"Tersangka dijerat pasal 242 KUHPdana," pungkas Kompol Martono. (*)
Laporan palsu
korban curas
Dijual COD
warga Pesawaran
polsek
Tanjung Bintang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
