Lapas Kotaagung Bebaskan Empat Napi
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Sebanyak empat narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi umum (RU) II.
Sedangkan tiga napi lagi yang mendapatkan RU II, masih harus melalui masa subsider di Lapas Kotaagung.
Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, sebanyak 287 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kotaagung mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.
"Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani," ujar Beni, Kamis (17/8/2023).
Adapun yang mendapat RU I sebanyak 280 orang dengan masing-masing besaran remisi satu bulan 30 napi, 2 bulan 29 napi, tiga bulan 73 napi, empat bulan 77 napi, lima bulan 57.napi dan enam bulan 14 napi. (*)

Lapas kotaagung
remisi
empat bebas
HUT kemerdekaan RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
