Lanjutkan Penyidikan, Satlantas Tunggu Sopir Angkot Sembuh

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

6 Agustus 2023 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto : Pandu
Rilis ID
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Satuan Lalu Lintas (Salantas) Polresta Bandarlampung, masih menunggu sopir angkutan kota (Angkot) sembuh, untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu. 

Kecelakaan tersebut, melibatkan angkot jurusan Sukarame dengan Nopol BE 2017 BU dikendarai Reza Dwi Putra, dengan angkot jurusan Raja Basa nopol BE 2091 AR Bayu Triprayitno serta Mobil Fortuner Hitam terparkir BE 130 BI.

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu kesembuhan para sopir angkot tersebut.

Dikarenakan sopir angkot atas nama Reza baru saja pulang dari Rumah Sakit Hermina dan rawat jalan.

"Tinggal meminta keterangan para sopir angkot saja, baru kami bisa melanjutkan penyelidikan," katanya, Sabtu (5/8/2023).

Alasan Ikhwan dalam penanganan angkot, pihaknya sudah menaikkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena diduga sopir angkot lalai dalam berkendara.

"Kami juga sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. Selain itu sudah mengumpulkan semua alat bukti keterangan-keterangan saksi,".imbuhnya.

Setelahnya, akan melakukan gelar perkara kembali terkait penetapan tersangka dan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

"Untuk penetapan tersangka, belum kita lakukan. Karena tidak serta-merta dan kita harus mengumpulkan semua petunjuk terlebih dahulu," pungkas Kompol Ikhwan Syukri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kecelakaan

satlantas

polresta Bandarlampung

sopir angkot

tunggu sembuh

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya