Lagi! Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan Kurir Fredy Pratama, Terancam Hukuman Mati
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, kembali mengamankan salah satu kurir sabu jaringan Fredy Pratama di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (28/9/2023).
Dalam pengembangan kasus jaringan narkotika tersebut, penangkapannya dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, penangkapan berdasarkan pengembangan dari tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba.
Dari tangan tersangka, berhasil diakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu beralamatkan di Sukerejo, Ilir timur.
"Kemudian team kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus M.N," katanya, Senin (2/10/2023).
Ditresnarkoba, berhasil menangkap MBS (25) di kantor gudang shopee express beralamatkan di Jalan Residen H. najamuddin, Sukamaju, Sako.
Peran tersangka selama ini merupakan kurir yang membawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama sebanyak 4 empat kali.
"Yakni pada bulan Januari 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR alias Davidson (DPO)," imbuh Umi.
Total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kilogram senilai Rp850 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM BCA Platinum,1 unit handphone warna biru, 1 buah tas, 1 unit mobil Hard top, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," pungkas Kabid Humas. (*)
Narkoba
kurir Fredy Pratama
Ditresnarkoba
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
