LBH Buka Posko Pengaduan THR via Online

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

13 Mei 2020 21:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, S.H. Foto: Istimewa
Rilis ID
Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, S.H. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — LBH Bandarlampung membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) secara online. Posko ini menerima pengaduan para pekerja yang tidak mendapatkan hak nya dihari Ramadhan dan menjelang hari raya Idhul Fitri 1441 H.

“Pengaduan dapat dilakukan via WA 082180968008 website bantuanhukumlampung.or.id  ataupun melalui email bantuanhukumlampung@gmail.com,” terang Kepala Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob), Sumaindra Jarwadi, S.H, dalam keterangan pers, Rabu (13/5/2020).

Dijelaskan Sumaindra, Covid-19 berdampak terhadap banyak hal, begitu juga dengan aspek ketenagakerjaan dimana selama pandemi telah banyak berdampak terhadap tenaga kerja.

“Selama pandemi Covid-19, di Provinsi Lampung per April 2020 terdapat 2.379 tenaga kerja dirumahkan.  Data ini dihimpun dari berbagai sumber,” jelasnya.

Hilangnya Peran Negara Lalu sejak keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 6 Mei 2020 (SE Menkertrans No. M/6/HI.00.01/V/2020) membuat posisi pekerja semakin rentan.

Hal tersebut dikarenakan substansi dalam SE Menkertrans No. M/6/HI.00.01/V/2020 telah menghilangkan peran dari pemerintah untuk memenuhi hak-hak dari pekerja. Diantaranya adalah:

Pemberian THR dapat dilakukan dengan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Hal ini membuat posisi pekerja menjadi lemah karena tidak adanya peran pemerintah untuk mengintervensi dalam hal pemenuhan hak-hak pekerja.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dicicil atau dilakukan penundaan sampai jangka waktu tertentu yang disepakati antara pengusaha dan pekerja. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya