Kurang Dari 12 Jam, Dua Tersangka Diringkus Polisi Lantaran Salah Satunya Dikenali Teman Korban
Pandu Satria
Bandarlampung
Karena perbuatannya, jelas Toni, para tersangka akan diancam atau dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Pencurian di Kalpataru
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
