Kurang Dari 12 Jam, Dua Tersangka Diringkus Polisi Lantaran Salah Satunya Dikenali Teman Korban

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 November 2023 19:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakasat Reskrim bersama Kanit PPA memegang barang bukti. Foto : Pandu
Rilis ID
Wakasat Reskrim bersama Kanit PPA memegang barang bukti. Foto : Pandu

Karena perbuatannya, jelas Toni, para tersangka akan diancam atau dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Pencurian di Kalpataru

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya