Kuasa Hukum Sebut Rektor Unila Karomani Tak Berniat Memperkaya Diri

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Agustus 2022 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Ahmad Handoko kuasa hukum mantan Rektor Unila Karomani, foto:dokumen rilis.id
Rilis ID
Ahmad Handoko kuasa hukum mantan Rektor Unila Karomani, foto:dokumen rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Ahmad Handoko ditunjuk sebagai kuasa hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani yang terjerat kasus suap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum saat ini tengah mendiskusikan langkah ke depan dan mencermati seluruh peristiwa dan dinamika perkara ini yang terus berkembang.

"Kami harap agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujarnya Rabu (23/8/2022).

Politis PAN ini juga menilai, Prof Karomani tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara.

"Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi pak rektor dan menunggu putusan pengadilan," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kuasa hukum

Ahmad Handoko

Rektor Unila Karomani

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya