Kuasa Hukum Santriwati Korban Kekerasan, Minta Polda Lampung Usut Tuntas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

4 November 2023 21:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum santriwati korban pemukulan oleh pemilik Ponpes, Sohibul Ihsan saat di Polda Lampung. Foto : Pandu
Rilis ID
Kuasa hukum santriwati korban pemukulan oleh pemilik Ponpes, Sohibul Ihsan saat di Polda Lampung. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum santriwati yang merupakan korban pemukulan diduga oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) dan delapan temannya, meminta Polda Lampung mengusut tuntas kasus tersebut, Sabtu (4/11/2023).

Sohibul Ihsan mengatakan, Subdit IV Renakta Polda Lampung selaku penyidik telah selesai membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi.

Menurut kliennya, memang terjadi pemukulan. Akan tetapi pihaknya belum berasumsi iya atau tidak dan masih berpedoman pada asas praduga tidak bersalah.

"Sudah di visum dan hasilnya ada luka memar pada bagian tubuh. Salah satunya tangan kiri dan kanan serta ada anggota tubuh lain juga," kata Sohibul Ihsan.

Saksi yang diperiksa menurut kuasa hukum adalah dari pihak keluarga korban sendiri, karena mendengar dari korban cerita tersebut. Informasinya korban keluar dari Ponpes dan waktu pulang melewati batas waktunya.

"Korban trauma kalau mendengar nama Umi dan datang ke sana," imbuhnya.

Namun, untuk dugaan dipukul menggunakan salah satu kayu, pemahaman kayu tidak besar mungkin bulat.

Sedangkan dianiaya dugaan oleh salah satu pimpinan atau pengurus, kuasa hukum mengaku baru dugaan.

"Ada, namun tidak bisa saya sebutkan satu persatu orang yang ada disitu. Pemukulan baru ini dan jam pulang belum saya tanya secara rinci," katanya.

Ia berharap, agar laporan tersebut diusut tuntas dan ada sosialisasi terhadap Ponpes.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pemukulan

santriwati

ponpes

kuasa hukum

polda Lampung

usut tuntas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya