Kredit Motor Pakai KTP Orang Lain, Pria di Lamtim Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

28 Juli 2023 16:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penipuan dengan modus memakai KTP orang lain untuk kredit motor, diringkus Polisi. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka penipuan dengan modus memakai KTP orang lain untuk kredit motor, diringkus Polisi. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Timur — Polsek Way Jepara, berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana penipuan, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Way Jepara Iptu A.E Siregar mengatakan, tersangka berinisial YA warga dusun II, Desa Way Abar, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Peristiwa berawal sekitar bulan Januari 2023 sekira pukul 12.00 Wib. Saat itu tersangka meminjam KTP, KK dan surat nikah milik MU untuk membeli sepeda motor Honda Beat.

"Tersangk beralasan belum mempunyai sepeda motor dan berjanji setelah tiga bulan akan mengganti berkas kredit dan membayarkan angsuran tersebut," kata Kapolsek, Jumat (28/7/2023).

Namun kredit tersebut tidak ternyata tidak dibayarkan tersangka dan justru digadaikan kepada seseorang.

Korban yang merasa telah ditipu tersangka, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Jepara.

Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu unit Sepeda motor Merk Honda Beat dan satu lembar STNK.

"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara. Tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas Iptu A.E Siregar. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penipuan

pinjam KTP

kredit motor

diringkus polsek

lampung timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya