Korupsi APBDes, Kades Hanau Berak Diamankan Bersama Istri Muda
Pandu Satria
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Kepala Desa (Kades) Hanau Berak diamankan di Jakarta Utara bersama istri muda, Selasa (29/11/2022).
Tersangka Mirza Gulam Ahmad (50) Kepala Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diamankan lantaran Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2021.
Kapolres Pesawaran AKBP. Pratomo Widodo mengatakan, pada Tahun Anggaran 2021 di Desa Hanau Berak telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.
"APBDes yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terdapat kegiatan yang tidak direalisasikan," katanya.
APBDES Desa Hanau Berak Tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.656.733.405,- bersumber dari APBN.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), seluruh kegiatan yang ada di Desa Hanau Berak," ujar Kapolres.
Setelah dilakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran. Ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengelolaan keuangan Desa Hanau Berak Tahun 2021 tersebut.
Kegiatan yang seolah-olah selesai 100 persen, ditemukan kerugian negara sebesar Rp.236.381.026,-.
Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 didapati informasi bahwa tersangka tinggal di sebuah kontrakan. Sekira pukul 19.00 Wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan tersangka dan istri mudanya.
Polres Pesawaran
Korupsi
Kepala Desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
