Korupsi APBDes, Kades Hanau Berak Diamankan Bersama Istri Muda
Pandu Satria
Pesawaran
Dalam kasus tersebut, Polres Pesawaran telah memeriksa 15 orang saksi dan menyita barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Polres Pesawaran
Korupsi
Kepala Desa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
