Komplotan Pencuri Spesialis Pick Up Digulung Polresta Bandar Lampung, Dua Tersangka Dapat Hadiah Timah Panas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Februari 2024 18:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandar Kampung Kombes Abdul waras dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandar Kampung Kombes Abdul waras dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : pandu

RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus komplotan spesial pencurian kendaraan roda empat jenis pick up.

Mereka yakni Agus Ariansyah (35) warga Durian payung, Adi Kusuma (31) warga Ogan Komering Ulu, Mukhlisin (35) warga Kalianda dan Ik (DPO)

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul waras menjelaskan, penangkapan tiga tersangka atas dasar laporan dari Polresta, Polsek Sukarame dan Polsek Telukbetung Utara.

"Berbekal laporan itulah Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka," kata Kapolresta, Kamis (8/2/2024).

Tim akhirnya dapat mengidentifikasi para tersangka, Selasa (6/2/2024), keduanya yakni Agus dan Adi berhasil diamankan di wilayah Cilegon, Banten.

Namun pada saat akan dilakukan upaya paksa, kedua tersangka tersebut melakukan perlawanan.

Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki bagian betis tersangka. 

"Hasil pengembangan, kita ringkus Mukhlisin sebagai penadah di wilayah Kalianda dan turut diamankan 3 unit mobil pick up," imbuh Kombes Pol Abdul Waras.

Modus operandi yang dilakukan tiga orang tersangka dengan mencari sasaran sehari sebelumnya untuk mencuri sasarannya.

Tersangka Agus bertugas memecahkan kaca pintu mobil dan memutuskan kunci kontak kendaraan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

Tegas Terukur

polresta

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya