Komplotan Pencuri Spesialis Pick Up Digulung Polresta Bandar Lampung, Dua Tersangka Dapat Hadiah Timah Panas

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

8 Februari 2024 18:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandar Kampung Kombes Abdul waras dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandar Kampung Kombes Abdul waras dan jajaran saat mengangkat barang bukti. Foto : pandu

Sedangkan Adi dan Ikhsan bertugas mengawasi sekitar lokasi yang dijadikan target sasaran

"Mereka menggunakan songket untuk memutus kunci kontak dan menghidupkan mobil," jelas Kapolresta. 

Setelah berhasil mengambil mobil tersebut, para tersangka langsung berangkat membawa mobil hasil curian kepada penadah Mukhlisin di Kalianda.

Mereka menjual mobil curian dengan harga yang murah dari mulai Rp6-8 juta dari setiap unitnya.

Penadah kemudian menghilangkan ciri-ciri mobil tersebut dengan cara melepas bodi box di bengkel dan diubah menjadi pick up. 

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 6 handphone, 3 unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam, 1 kunci dan 1 obeng untuk memutus kabel kunci.

Polisi menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun dan untuk penadah pasal 480 KUHPidana. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curanmor

Tegas Terukur

polresta

Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya