Komplotan Pencuri Spesialis Pick Up Digulung Polresta Bandar Lampung, Dua Tersangka Dapat Hadiah Timah Panas
Pandu Satria
Bandarlampung
Sedangkan Adi dan Ikhsan bertugas mengawasi sekitar lokasi yang dijadikan target sasaran
"Mereka menggunakan songket untuk memutus kunci kontak dan menghidupkan mobil," jelas Kapolresta.
Setelah berhasil mengambil mobil tersebut, para tersangka langsung berangkat membawa mobil hasil curian kepada penadah Mukhlisin di Kalianda.
Mereka menjual mobil curian dengan harga yang murah dari mulai Rp6-8 juta dari setiap unitnya.
Penadah kemudian menghilangkan ciri-ciri mobil tersebut dengan cara melepas bodi box di bengkel dan diubah menjadi pick up.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 6 handphone, 3 unit mobil merek Suzuki Carry warna hitam, 1 kunci dan 1 obeng untuk memutus kabel kunci.
Polisi menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 9 tahun dan untuk penadah pasal 480 KUHPidana. (*)
Curanmor
Tegas Terukur
polresta
Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
