Khusus Natal! 72 Napi di Lampung dapat Remisi, Satu Langsung Bebas
Pandu Satria
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Puluhan warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan di bawah Kemenkumham Lampung mendapat remisi khusus Natal. Satu orang langsung bebas.
Kadivpas Kemenkumham Lampung, RB Danang Yudiawan, mengatakan untuk Natal tahun ini pihaknya mengusulkan 81 napi mendapat remisi. Namun, hanya 72 yang disetujui mendapat Remisi Khusus (RK) I.
Kemudian, satu narapidana (napi) lainnya mendapat Remisi Khusus (RK) II dengan kata lain langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, remisi harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan Undang-Undang dalam Permenkumham No. 3 Pasal 1 dan Pasal 3 tahun 2018.
Di antaranya, harus berkelakuan baik dengan tidak menjalani hukuman disiplin dan menjalani minimal enam bulan masa tahanan.
"Untuk RK I sendiri itu kebanyakan pidana umum dengan mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," katanya, Selasa (26/12/2023).
Secara keseluruhan, napi yang mendapat RK I sebanyak 5 orang dari Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 8 dari Lapas Kelas IIA Kotabumi.
Lalu, 7 Lapas Kelas IIA Kalianda, 7 Lapas Kelas IIA Metro, 10 Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, dan 6 Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.
Berikutnya, 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung, 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 LPKA Bandar Lampung, dan 7 Lapas Kelas IIB Gunung Sugih.
Selanjutnya, 7 Rutan Kelas I Bandar Lampung, 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung, 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana, dan 4 di Rutan Kelas IIB Menggala.
Remisi khusus natal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
