Ketahuan Bawa Sajam, Dua Pelajar SMP Diamankan Polisi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kedapatan akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam (Sajam), dua remaja diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana, Sukabumi.
Remaja yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, berinisial RPA (15) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan ARP (14) Warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, keduanya diamankan Minggu (24/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Tekab Polresta Bandar Lampung melaksanakan hunting standby malam minggu mulai pukul 00.00.WIB..
"Ketika melintasi di Jalan Soekarno-Hatta, Tim melihat ada sekelompok orang dengan mengendarai motor," kata Dennis, Selasa (26/12/2023).
Rombongan sepeda motor tersebut, menurut Kasat berkumpul seperti sedang mengarah ke suatu tempat. Kemudian anggota melakukan oenghadangan dan menghentikan kelompok tersebut.
"Hasil penggeledahan, ditemukan dua orang remaja mencurigakan dan saat digeledah membawa dan menyimpan sajam," imbuhnya.
Polisi selanjutnya membawa kedua remaja berikut sajam jenis celurit dan golok sisir yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," pungkas Kompol Dennis. (*)
Hendak Tawuran
Membawa Sajam
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
