Kerugian Negara Kontainer Sampah DLH Balam Rp400 Juta, Kejari segera Tetapkan Tersangka
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2018 dan 2020.
Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 juta.
"Hal ini berdasar perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung," bebernya saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).
Rio menyampaikan saat ini pihaknya sudah menggali keterangan saksi dari dinas, saksi ahli, dan pihak terkait.
Selain itu, menyelidiki fakta terkait kondisi dan jumlah kontainer milik DLH Bandarlampung (Balam).
Serta mengecek beberapa tempat pembuangan sampah di Bandarlampung.
"Setelah itu semua, Kejari Bandarlampung segera menetapkan tersangka," pungkasnya. (*)
DLH Bandarlampung
Kontainer Sampah
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
