Kerugian Negara Kontainer Sampah DLH Balam Rp400 Juta, Kejari segera Tetapkan Tersangka

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

29 Juli 2023 16:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah mengaudit kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2018 dan 2020.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung Rio Irawan P Halim mengatakan, berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 juta.

"Hal ini berdasar perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung," bebernya saat dihubungi, Sabtu (29/7/2023).

Rio menyampaikan saat ini pihaknya sudah menggali keterangan saksi dari dinas, saksi ahli, dan pihak terkait. 

Selain itu, menyelidiki fakta terkait kondisi dan jumlah kontainer milik DLH Bandarlampung (Balam). 

Serta mengecek beberapa tempat pembuangan sampah di Bandarlampung.

"Setelah itu semua, Kejari Bandarlampung segera menetapkan tersangka," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Bandarlampung

Kontainer Sampah

Kejari Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya