Keroyok Petugas Ronda, Polisi Amankan Pengangguran
Alamsyah
Tulangbawang
"Tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," pungkas M. Taufiq. (*)
Polsek Banjar Agung
Pengangguran
keroyok
petugas ronda
pinjam korek api
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
