Kepergok Korban, Residivis Curanmor Kembali Masuk Jeruji Besi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejelian korban saat melihat kendaraan yang akan dicuri, akhirnya membuahkan hasil dan menangkap tersangkanya, Minggu (1/10/2023) pagi.
Tersangka berinisial FT (21) merupakan warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Panjang Kompol M.Joni menjelaskan, tersangka mencuri kendaraan bermotor di Jalan Soekarno Hatta, Karang Maritim, Kecamatan Panjang.
Saat itu, korban Yohanes melihat tersangka sedang menjalankan aksinya dan diketahui. Tersangka akhirnya ditangkap korban dan warga lalu diserahkan ke polisi.
"Mendapatkan informasi ada tersangka curanmor tertangkap oleh warga sekitar. Petugas Polsek langsung mendatangi TKP dan membawanya berikut barang bukti kunci letter T," kata Kompol Joni, Senin (2/10/2023).
Kapolsek menambahkan, dalam menjalankan aksinya, FT tidak sendiri, tetapi dilakukan bersama IF (DPO). Hasil pemeriksaan, FT bertugas sebagai joki yang membawa sepeda motor hasil curian. Sedangkan IF (DPO) berperan sebagai eksekutor yang merusak kunci stang sepeda motor.
"Setelah IF berhasil merusak kunci kontak, kemudian FT bertugas membawa sepeda motor tersebut, atau sebagai pilotnya," imbuhnya.
Kompol Joni menjelaskan, FT merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Bahkan baru selesai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar bulan Mei kemarin.
Pihaknya juga masih mendalami, apakah ada lokasi atau TKP lain. Terhadap IF masih kita lakukan upaya pengejaran.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan kunci pengamanan tambahan pada kendaraanya, guna meminimalisir terjadinya aksi curanmor," pesan Kapolsek. (*)
Curanmor
residivis
diamankan korban
polsek panjang
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
