Kembali Terjerumus Narkotika, Bapas Bandarlampung Reintegrasi 48 WBP
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bandarlampung menggelar kegiatan reintegrasi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas llA, Senin (4/9/2023).
Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Klien Dewasa Bapas Bandarlampung, Dhina Agustina, mengatakan ada 48 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Kota Bandarlampung yang mengikuti reintegrasi.
Ada dua tim yang bergerak dari Bapas. Tim pertama ke wilayah Kerja Bapas Bandarlampung yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA. Kedua, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Dhina menyampaikan dalam program reintegrasi ini, pihaknya mewawancarai WBP dan kronologis pengulangan tindak pidana narkotika.
"Sebanyak 48 klien yang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk mengetahui latar belakang WBP. BAP itu dibuat untuk bahan pengajuan reintegrasi," tuturnya.
Dhina menjelaskan 48 WBP tersebut statusnya adalah klien bapas Bandarlampung, yang mengulangi tindak pidana narkotika.
Lebih lanjut, Dhina berharap pemenuhan hak klien Bapas Bandarlampung dapat terlaksana.
Yaitu hak untuk memperoleh bimbingan dan pengawasan dari bapas, serta untuk pengajuan reintegrasi sesuai Permenkumham No. 3 tahun 2018. (*)
Bapas Bandarlampung
Lapas Kelas ll A
Narkotika
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
