Keluarga Korban Penembakan di Lamtim Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Keterangan YLBHI LBH Bandar Lampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

28 Juni 2024 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Keluarga korban penembakan di Lamtim didampingi YLBHI LBH Bandar Lampung saat diperiksa Propam Mabes Polri. Foto : YLBHI LBH
Rilis ID
Keluarga korban penembakan di Lamtim didampingi YLBHI LBH Bandar Lampung saat diperiksa Propam Mabes Polri. Foto : YLBHI LBH

Selain itu, menurut keterangan ibu dan istri korban, korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong hingga dijambak.

Usai penangkapan tersebut, adik korban dikabari oleh Kepolisian sekira pukul 19.00 WIB, bahwa korban telah meninggal dunia.

Pihak Kepolisian meminta izin untuk melakukan outopsi, namun keluarga korban menolak. 

Kesokan harinya setelah jenazah tersebut tiba di rumah duka, keluarga korban melihat jenazah korban telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya.

Atas kasus tersebut, YLBHI LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan korban. 

"Apa yang dilakukan Kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kapolri sebagaimana dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia," kata Wakil Direktur YLBHI. 

Cik Ali menambahkan, dalam Peraturan Kapolri juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat. 

"Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan," tambahnya. 

Selain itu, sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkapolri 1/2009).

Menurut Cik Ali, korban sebagai warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil dalam penegakan hukum untuk diproses dengan ketentuan yang berlaku.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korban penembakan

lamtim

propam Mabes Polri

YLBHI LBH Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya