Keluarga Korban Penembakan di Lamtim Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Keterangan YLBHI LBH Bandar Lampung
Agus Pamintaher
Lampung Timur
Tindakan kesewenang-wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).
"Sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif," pungkas Cik Ali. (*)
Korban penembakan
lamtim
propam Mabes Polri
YLBHI LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
