Keluarga Korban Penembakan di Lamtim Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Keterangan YLBHI LBH Bandar Lampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Timur

28 Juni 2024 16:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Keluarga korban penembakan di Lamtim didampingi YLBHI LBH Bandar Lampung saat diperiksa Propam Mabes Polri. Foto : YLBHI LBH
Rilis ID
Keluarga korban penembakan di Lamtim didampingi YLBHI LBH Bandar Lampung saat diperiksa Propam Mabes Polri. Foto : YLBHI LBH

Tindakan kesewenang-wenangan kepolisan tersebut telah melanggar prinsip dasar yang tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia).

"Sebagai penegak hukum anggota Kepolisian Republik Indonesia harus menjalankan tugasnya berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum terhadap masyarakat miskin tidak diskrimantif," pungkas Cik Ali. (*) 

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korban penembakan

lamtim

propam Mabes Polri

YLBHI LBH Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya