Keluarga Korban Penembakan di Lamtim Diperiksa Propam Mabes Polri, Ini Keterangan YLBHI LBH Bandar Lampung
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Keluarga almarhum Rhomadon korban penembakan warga Desa Batu Badak Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), diperiksa Propam Mabes Polri.
Mereka diperiksa terkait dengan penghilangan nyawa dan penggunaan kekuatan berlebih yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung pada tanggal 28 Maret 2024.
Wakil Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung Cik Ali, SH, membenarkan pihaknya ikut mendampingi keluarga korban saat diperiksa, Rabu (26/6/2024).
"Iya, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan keluarga korban beberapa bulan lalu," ujar Cik Ali, Jumat (28/6/2024).
Atas pendampingan tersebut, YLBHI LBH Bandar Lampung mendorong kepada Propam Mabes Polri dan Komnas HAM untuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan extra judicial killing yang menimpa korban.
Karena menurut keterangan istri korban, almarhum tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap.
Bahkan saat penembakkan, korban bersama anak dan istrinya sedang memperbaiki sandal yang rusak di dalam rumahnya.
Saat itu, korban mendengar ayahnya menjerit memanggil namanya dan korban langsung beranjak untuk menemui.
"Belum sempat menemui ayahnya, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri," imbuh Cik Ali.
Setelahnya, korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota Kepolisian yang telah terparkir di depan halaman rumah korban.
Korban penembakan
lamtim
propam Mabes Polri
YLBHI LBH Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
