Kelabuhi Polisi, Remaja di Lampung Selatan Simpan Sabu dalam Sendal

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

9 Agustus 2024 08:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Sandal tempat menyimpan sabu oleh dua remaja di Lampung Selatan untuk mengelabuhi polisi. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Sandal tempat menyimpan sabu oleh dua remaja di Lampung Selatan untuk mengelabuhi polisi. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Kejelian anggota Unit Reskrim Polsek Katibung dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya, patut diacungi jempol.

Ini setelah dua remaja yakni Algi Gustian (18) dan M. Arif Hidayat (21) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatam Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diamankan berikut barang bukti.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka di Desa Rangai Tritunggal, Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas di seputaran perbatasan Lamsel dan Bandar Lampung dan mendapati ada tiga orang laki-laki mencurigakan.

Dua orang di atas kendaraan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nopol BE 2125 ABV, nampak sedang mengobrol di pinggir jalan dan terlihat ada satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Team menghimpiri dan saat ditanya kedua orang laki-laki tersebut hendak pergi dan dapat dihambat, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Kapolsek, Jumat (9/8/2024).

Ternyata benar, saat digeledah satu dari tersangka membuang sandal warna putih yang dipakainya yang didalamnya terdapat rokok kretek merek Senopati berisikan satu bungkus kecil serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dihadapan polisi, keduanya mengaku akan bertransaksi sabu dan akan diberikan kepada seseorang yang tadi sedang mengobrol, namun tidak mengenal nama berikut identitas calon pembelinya.

“Dari pengakuannya, kedua tersangka diperintahkan oleh Fir ( DPO ) untuk diantarkan dan diberikan kepada seseorang yang berhasil melarikan diri tanpa diketahui identitasnya,” imbuh AKP Aos Kusni Palah.

Untuk proses selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Katibung berikut barang bukti, satu bungkus plastic berisi sabu, satu buah HP merek Oppo warna ungu, sepasang sendal warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna putih.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kelabuhi polisi

sendal

sabu

Polsek Katibung

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya