Kejari Terima Rp620 Juta Uang Kerugian Negara Kasus RSUD Pringsewu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

24 Agustus 2021 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Keterangan Kejari pringsewu menerima pengembalian uang kerugian negara foto Humas Kejari
Rilis ID
Keterangan Kejari pringsewu menerima pengembalian uang kerugian negara foto Humas Kejari

RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pengembalian uang kerugian negara Rp620 juta, Selasa (24/8/2021). 

Uang ini terkait kasus dugaan korupsi Gedung Rawat Inap kelas III RSUD Pringsewu dan Dana Desa (DD) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih. 

Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan menjelaskan uang diterima langsung oleh dirinya. Ia didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Tia Nowalianti.

Uang kemudian diserahkan ke Kepala Cabang BRI Pringsewu Nur Adi Iscayadi untuk disimpan di kas negara. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kejari Pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya