Kejari Terima Rp620 Juta Uang Kerugian Negara Kasus RSUD Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima pengembalian uang kerugian negara Rp620 juta, Selasa (24/8/2021).
Uang ini terkait kasus dugaan korupsi Gedung Rawat Inap kelas III RSUD Pringsewu dan Dana Desa (DD) Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih.
Kepala Kejari (Kajari) Pringsewu Ade Indrawan menjelaskan uang diterima langsung oleh dirinya. Ia didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Tia Nowalianti.
Uang kemudian diserahkan ke Kepala Cabang BRI Pringsewu Nur Adi Iscayadi untuk disimpan di kas negara. (*)
Kejari Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
