Kejari Tanggamus Hentikan Perkara Anak Tersangka Pencurian Kotak Amal

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

10 September 2020 22:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tanggamus David P. Duarsa saat konferensi pers di kantor kejari setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ ADI YULYANDI
Rilis ID
Kajari Tanggamus David P. Duarsa saat konferensi pers di kantor kejari setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ ADI YULYANDI

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menghentikan penuntutan perkara anak inisial SP (17), yang disangka melakukan tindak pidana pasal 363 ayat (2) KUHP JO. undang-undang sistem perlindungan anak.

“Penghentian itu berdasarkan keadilan restorasi atau konsep restorative justice,” terang Kajari David P. Duarsa, dalam konferensi pers di kantor kejari setempat, Kamis (10/9).

Konpres dihadiri oleh perwakilan Polsek limau AKP Oktavia, perwakilan balai pemasyarakatan Pringsewu, Kasi Pidum, pihak korban dari Masjid Nurul Huda Kecamatan Limau, Hadori selaku orangtua SP.

Kajari membeberkan kronologi perkara itu. Minggu 12 Mei 2019 pukul 00.30 WIB, SP dan RM (27) yang pelaku dewasa, melakukan pencurian kotak amal berisikan Rp2.100.000 di Masjid Nurul Huda Dusun Tanjungagung Kecamatan Limau, Tanggamus.

RM memerintahkan SP untuk mengambil kotak amal tersebut. Setelah mengambil kotak amal itu lalu RM menyuruh SP pulang. Kotak amal itu lalu dibongkar RM.

Setelah itu pukul 16.00, RM memberikan uang Rp.3.75.000 kepada SP. Sedangkan yang Rp1.825.000 diambil RM.

"Berdasarkan kejadian tersebut, beberapa hari kemudian RM di amankan oleh Polsek Limau dan telah menjalani sidang 24 September 2019 dan diputus oleh pengadilan negeri Kotaagung dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan," jelas David.

Sedangkan SP melarikan diri ke Pulau Jawa, baru sekitar Agustus 2020, SP kembali ke rumahnya dengan tujuan untuk melanjutkan sekolah ke tinggkat SMA. Saat itulah Polsek Limau berhasil mengamankan SP.

Setelah melakukan proses penyidikan, 2 September 2020 telah dilakukan penyerahan anak dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum.

Saat pelaksanaan tahap 2 tersebut, dengan mempertimbangkan masa anak SP yang masih berusia anak yang akan melanjutkan pendidikan di sekolah tingkat SMA, SP juga bukan pelaku intelektual atau pelaku utama dari peristiwa pencurian tersebut, Kajari

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya