Kejari Tanggamus Hentikan Perkara Anak Tersangka Pencurian Kotak Amal
Adi Yulyandi
Tanggamus
menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum untuk melaksanakan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.
Setelah diperolehnya hasil perdamaian dan keinginan dari seluruh pihak terkait agar dihentikannya perkara tersebut, Kajari melaporkan kepada Kejati Lampung guna memperoleh persetujuan.
“Kajati Dr. Heffinur telah menerbitkan surat persetujuan penghentian penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan, dengan no suratnya B-2808/L.8/Eoh.2/09/2020 tanggal 09 September 2020,” jelasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
