Kejari Tanggamus Hentikan Perkara Anak Tersangka Pencurian Kotak Amal

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

10 September 2020 22:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tanggamus David P. Duarsa saat konferensi pers di kantor kejari setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ ADI YULYANDI
Rilis ID
Kajari Tanggamus David P. Duarsa saat konferensi pers di kantor kejari setempat. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ ADI YULYANDI

menerbitkan surat perintah kepada penuntut umum untuk melaksanakan upaya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.  

Setelah diperolehnya hasil perdamaian dan keinginan dari seluruh pihak terkait agar dihentikannya perkara tersebut, Kajari melaporkan kepada Kejati Lampung guna memperoleh persetujuan.

“Kajati Dr. Heffinur telah menerbitkan surat persetujuan penghentian penuntutan terhadap perkara yang bersangkutan, dengan no suratnya B-2808/L.8/Eoh.2/09/2020 tanggal 09 September 2020,” jelasnya. (*)

 

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya