Kejari Mesuji akan Panggil Pejabat Dirjen Transmigrasi Terkait Proyek Terminal Tipe C di KTM
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Mangkraknya pembangunan proyek Terminal Tipe C dengan nilai Rp1,7 miliar Tahun 2022 di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, mengait sampai ke Dirjen Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Azy Tyawhardana, di Kantor Kejaksaan setempat di Brabasan, Rabu (16/08/2023).
Kajari membenarkan jika pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap salah seorang pegawai Dirjen Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal itu karena pegawai dari unsur Dirjen Transmigrasi pada Kemendes PDTT mengetahui keadaan faktual pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan terminal tipe C tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi- saksi didapatkan keterangan bahwa seorang unsur pejabat dari Dirjen Transmigrasi hadir ditempat pelaksanaan pekerjaan sebanyak 3 kali yaitu pada saat 0% pekerjaan dan saat pekerjaan capai 30% dan yang terakhir saat pekerjaan 100% tepatnya saat pelaksanaan Serah Terima Sementara Pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO)," jelas Azy.
Bertolak dari fakta itu, Azy pastikan pihaknya akan segera memanggil unsur Dirjen Transmigrasi tersebut untuk dimintai keterangannya.
"Pihak penyidik kami akan melakukan pemanggilan terhadap unsur Dirjen Transmigrasi yang hadir tersebut untuk dimintai keterangan perihal pelaksanaan pekerjaan pembangunan terminal Tipe C tersebut," lanjut Azy.
Sebelumnya, pihak Kejari Mesuji telah melakukan pers rilis terkait adanya dugaan kerugian Negera dalam pekerjaan Terminal Tipe C yang dikerjakan oleh CV. Sandi Buana Menggala. Dalam waktu singkat Korps Adhyaksa itu akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas Transmigasi dan Tenaga Kerja Mesuji, Najmul Fikri sebelumnya memastikan proyek terminal itu selesai dengan baik dan tepat waktu. Namun setelah dipastikan disidik oleh Kejari setempat dan ditemukan kerugian Negara karena mangkrak, Kiki, sapaan akrabnya, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)
kejari
mesuji
transmigrasi
terminal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
