Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Korupsi Aset Tanah Desa, Mantan Kades Siap-Siap Jadi Tersangka

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

24 Januari 2024 17:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Kades siap-siap jadi tersangka, kuasai tanah desa sepihak. Foto : Ilustrasi/Ideogram.ai
Rilis ID
Mantan Kades siap-siap jadi tersangka, kuasai tanah desa sepihak. Foto : Ilustrasi/Ideogram.ai

RILISID, Mesuji — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dalam waktu dekat akan menahan salah satu mantan kepala desa terkait tanah aset desa yang disalahgunakan.

Kemudian, Kejari Mesuji juga tengah melakukan pengumpulan data terkait mafia tanah pada lokasi proyek pembangunan strategis nasional di wilayah Rawajitu yakni pembangunan Dermaga penyeberangan Mesuji (Lampung)- Bangka Belitung.

Ketiga, Korps Adhyaksa juga sedang melakukan pengumpulan data dugaan penyalahgunaan anggaran pada salah satu dinas atau OPD di lingkungan Pemkab Mesuji atas adanya laporan dari Inspektorat setempat.

Ketiga hal tersebut yang saat ini sedang dilakukan dan fokus Kejari Mesuji untuk dituntaskan.

Dari rilis yang diterima, Rabu (24/1/2024), meyebutkan Tim Penyelidik Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan asset desa/pemerintah daerah di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, kabupaten Mesuji.

Sebelum menetapkan status tersebut, Tim Penyelidik sudah melakuan pengumpulan bahan keterangan dan data dengan meminta keterangan terhadap beberapa pihak terkait di Desa Sriwijaya terhadap adanya dugaan aset tanah milik desa tersebut seluas 40 Ha yang diduga telah diambil alih sepihak oleh oknum mantan kades, dengan didaftarkan atas nama pribadi.

Sedangkan menurut aturan yang berlaku, bahwa tanah yang merupakan aset desa /pemerintah daerah harus didaftarkan atas nama desa tersebut yang peruntukannya adalah untuk kepentingan desa.

Sehingga pada kasus terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut, dimana diketahui setifikatnya dibuat atas nama pribadi, memiliki indikasi dan berpotensi adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-udangan.

Selain itu, dari keterangan dan data yang diperoleh, proses penerbitan sertifikat terhadap aset desa di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya itu, seluas 40 ha diduga juga dilakukan dengan tidak sesuai prosedur penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya.

Bahkan, setelah disertifikatkan atas nama pribadi, terhadap sertifikat tanah tersebut, juga telah digunakan dengan dijadikan agunan atau jaminan untuk pengajuan pinjaman di bank atas nama pribadi oknum tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Mesuji

korupsi

aset tanah desa

mantan kades

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya