Kejari Mesuji Ungkap Dugaan Korupsi Aset Tanah Desa, Mantan Kades Siap-Siap Jadi Tersangka
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Kemudian, berdasarkan berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik Kejari Mesuji berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Dimana ada dugaan penyalahgunaan kewewenangan dalam pengalihan aset desa menjadi milik pribadi secara tidak sah, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 undang-undang yang sama.
Dengan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, pihak Kejari Mesuji memutuskan untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus tanah itu ke tahap penyidikan guna mencari dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk nantinya dinaikkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri.
Kepala Kejari Mesuji, Azy Tyawhardhana mengaharpakn hal tersebut dapat menjadi acuan bagi masyarakat dan unsur pemerintah yang mengetahui adanya aset tanah milik Negara yang telah dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah yang berpotensi merugikan Negara.
Pada kesempatan yang sama, Kejari Mesuji juga melalui satuan tugas pemberantasan mafia tanah sedang melakukan pengumpulan data(puldata dan pulbaket) terkait dengan adanya dugaan mafia tanah pada lokasi yang akan dijadikan tempat proyek strategis nasional (pembangunan dermaga tanah merah untuk penyeberangan logistic Mesuji Lampung-Bangka Belitung) yang akan dilaksanakan oleh kementerian Perhubungan RI.
Yang terkahir, Kejari menyampaikan juga tengah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran di salah satu OPD di lingkup Pemkab Mesuji. Kali ini pihaknya menerima laporan dari Ispektorat setempat. (*)
Kejari Mesuji
korupsi
aset tanah desa
mantan kades
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
