Kejari Mesuji Sosialisasi Hukum ke RSUD dan Puskesmas

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

19 Desember 2023 21:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Mesuji, Azy Tyawardhana memberi bingkisan kepada Plt. Kadis Kesehatan, Kusnandar. Foto : humas
Rilis ID
Kajari Mesuji, Azy Tyawardhana memberi bingkisan kepada Plt. Kadis Kesehatan, Kusnandar. Foto : humas

RILISID, Mesuji — Setelah Desa, sekolah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kejaksaan Negeri Mesuji lakukan sosialisasi pengenalan hukum ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ragab Begawe Caram (RBC) dan Puksemas se-Kabuapaten setempat.

Sosialisasi tersebut diselanggarakan di Aula RSUD RBC, Selasa (19/12/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Azy Tyawardhana, sosialisasi pengenalan akan hukum sangat penting untuk diketahui oleh semua elemen masyarakat terlebih penyelenggara Negara.

Salah satunya di institusi kesehatan perlu pemahaman tentang hukum.

“Edukasi tentang hukum itu perlu dan penting agar pemangku kepentingan tidak salah dalam mengambil kebijakan,” kata Kajari.

Oleh karena itu, pihaknya berharap melalui kegiatan penyuluhan tersebut materi yang disampaikan oleh para nara sumber dari Kejari dapat diserap dan diimplementasikan dalam pekerjaan sehari-hari, agar tidak berurusan dengan hukum,” terangnya.

Masih dalam kesempatan itu, AzyTyawardhana mengatakan jika institusi kesehatan mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas, hingga pos-pos pelayanan kesehatan di desa-desa adalah tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.

“Dan masyarakat, apalagi warga yang sakit, harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal dan mendapat perlakukan yang sebaik mungkin,” katanya lagi.

Sedangkan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, Kusnandar, berharap dengan masuknya Jaksa ke institusi kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit dan Puskesmas, dapat memberikan rasa nyaman bagi seluruh tenaga kesehatan dalam bertugas.

“Karena dengan adanya pemahaman hukum ini, kita berharap dapat meminimalisir masalah yang nantinya mengarah ke pidana,” kata Nandar.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

hukum

kejaksaan

kesehatan

Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya