Kejari Mesuji Sita 38 Sertifikat dan Segel 40 Hektare Tanah Diduga Hasil Korupsi Mafia Tanah Desa Sriwijaya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

29 Februari 2024 20:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Pidsus Kejari Mesuji tunjukan barang bukti sertifikat hasil pengalihan aset desa menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya, Kamis (29/2/2024). Foto : humas
Rilis ID
Tim Pidsus Kejari Mesuji tunjukan barang bukti sertifikat hasil pengalihan aset desa menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya, Kamis (29/2/2024). Foto : humas

RILISID, Mesuji — Kejaksaan Negeri Mesuji sita 33 dari 38 sertifikat tanah yang diduga perbuatan melawan hukum karena mengalihkan aset desa menjadi atas nama milik pribadi, Kamis (29/2/2024).

Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah, mengatakan pihaknya telah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengalihan aset berupa tanah milik desa/pemerintah Kabupaten Mesuji di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya.

Ia mengungkapan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejari Mesuji telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa sertifikat tanah yang telah dialihkan menjadi atasnama pribadi sejumlah 33 (tiga puluh tiga) sertifikat.

Kemudian, Tim Kejari Mesuji juga melakukan penyegelan terhadap setiap bidang tanah yang tertera di dalam 33 (tiga puluh tiga) sertifikat tersebut di Desa Sriwijaya.

Ardi juga mengungkapkan, dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya, kami Tim Penyidik Pidsus berhasil mendapatkan fakta bahwa semua sertifikat yang sudah dibuat atas nama pribadi tersebut terdapat 38 (tiga puluh delapan) sertifikat.

Sedang total luasan tanah yang disertifikatkan total seluas 40 (empat puluh) Hektar. Kemudian dari total 38 sertifikat tersebut, 33 sertifikat sudah disita. Sementara 5 (lima) sertifikat lainnya belum bisa disita karena masih menjadi jaminan/agunan pinjaman di dua Bank yang ada di Mesuji.

Kasi Intel menambahkan langkah penyitaan dan penyegelan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Mesuji bertujuan agar seluruh aset tetap aman. Kemudian memastikan sertifikat dan seluruh tanah yang sedang dalam proses pelaksanaan penyidikan tidak disalahgunakan kembali.

Baik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok seperti menjual, menggadaikan dan serta jaminan pinjaman di Bank.

Selain itu, langkah penyitaan dan penyegelan terhadap sertifikat-sertifikat dan bidang tanah tersebut untuk mempermudah saat dijadikan Barang Bukti pada pelaksanaan pada tahap penuntutan di Pengadilan.

Sebelumnya, Ardi juga mengungkapkan jika tersangka dalam kasus korupsi tanah tersebut akan melibatkan banyak orang.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Mesuji

Mafia Tanah

Desa Sriwijaya

sertifikat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya