Kejari Mesuji Sita 38 Sertifikat dan Segel 40 Hektare Tanah Diduga Hasil Korupsi Mafia Tanah Desa Sriwijaya

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

29 Februari 2024 20:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Tim Pidsus Kejari Mesuji tunjukan barang bukti sertifikat hasil pengalihan aset desa menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya, Kamis (29/2/2024). Foto : humas
Rilis ID
Tim Pidsus Kejari Mesuji tunjukan barang bukti sertifikat hasil pengalihan aset desa menjadi milik pribadi di Desa Sriwijaya, Kamis (29/2/2024). Foto : humas

“Kemungkinan tidak satu tersangka. Karena melibatkan banyak orang. Baik dari pemdes, mantan kades sebelumnya dan oknum BPN,” ujarnya.

Kades Sriwijaya saat ini yang sudah diperiksa yakni Budi Purnomo, sedangkan Kades sebelumnya adalah Juwadi. Sementara proses pengalihan aset desa disertifikatkan menjadi milik pribadi masih di masa Juwadi sebagai kepala desa setempat.

Sementara oknum BPN yang terlibat untuk memuluskan penerbitan sertifikat pengalihan aset desa tersebut masih belum terungkap ke publik. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Mesuji

Mafia Tanah

Desa Sriwijaya

sertifikat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya