Kejari Bandarlampung Terima SPDP Tragedi Lift Jatuh Az Zahra
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tragedi lift jatuh di Sekolah Az Zahra.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, Kamis (31/8/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP perkara tragedi lift jatuh Sekolah Islam Az Zahra dari penyidik Polresta Bandarlampung.
"Untuk tersangka atas nama Rahmat, kami sudah terima SPDP. Jaksa Elis Mustika dan Maria Eva yang akan menangani perkara ini," kata Firdaus Affandi.
Firdaus menambahkan, pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap satu perkara tersebut dari tim penyidik kepolisian untuk diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak.
Kemudian, jika berkas perkaranya belum lengkap, maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18/ P19)
"Setelah dirasa lengkap, baru kita naikkan status ke P21 atau lengkap untuk segera kita sidang kan," imbuhnya.
Sebelumnya, tragedi jatuhnya lift di sekolah islam Az Zahra pada 5 Juli 2023 yang lalu, menewaskan 7 orang dan 2 korban luka berat. (*)
Lift Jatuh
Az Zahra
Kasipidum
Kejari Bandarlampung
Firdaus Affandi
SPDP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
