Kejari Bandarlampung Terima SPDP Anggota DPRD yang Tabrak Bocah Hingga Tewas
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait anggota DPRD Lampung yang telah menabrak bocah hingga tewas.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi saat dimintai keterangan, Kamis (31/8/2023).
“Kami telah menerima SPDP terkait kasus itu atas nama Tersangka Okta Rijaya. Jaksanya sudah ditunjuk 2 orang, yaitu atas nama Rifani dan saya sendiri,” kata Firdaus.
Ia juga menyampaikan saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari Penyidik yakni kepolisian.
“Kami masih menunggu berkas tahap satu, jika sudah masuk berkasnya di tahap satu, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, tersangka atas nama Okta Rijaya yang merupakan sebagai Anggota DPRD Lampung telah mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia usai tertabrak oleh mobil milik tersangka, pada 1 Agustus 2023.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut sebelumnya, sudah ada perdamaian antara tersangka dan pihak keluarga korban.
Meskipun sudah berdamai, Firdaus Affandi menegaskan pelaksanaan Restoratif Justice, selain adanya perdamaian, ancaman hukuman pidana dalam sangkaan pasal harus di bawah 5 tahun.
“Untuk RJ, ya kita pertimbangkan, yang jelas ada syaratnya, dimana ancaman hukuman harus di bawah lima tahun dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak. Jika berkas itu sudah masuk ke kejaksaan, nanti diambil alih oleh JAM-Pidum Kejagung, jadi yang menentukan RJ itu dari pusat,” tegasnya. (*)
Kejari Bandarlampung
SPDP
DPRD Lampung
Tewaskan Bocah
Okta Rijaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
