Kejari Bandarlampung Selesaikan Kasus Penadahan Lewat Restorative Justice
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan Restorative Justice (RJ) pada penuntutan perkara penadahan atas nama tersangka Murni.
Murni dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang curian. Sedangkan, RJ telah dimohonkan pada Selasa (5/9/2023).
Sehari kemudian, pemberian RJ dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
"Penghentian penuntutan disaksikan pihak keluarga tersangka dan korban. Tersangka langsung dikembalikan ke pihak keluarganya oleh penuntut umum," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan, dalam siaran persnya, Rabu (6/9/2023).
Penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini telah terpenuhi berdasarkan beberapa persyaratan.
Yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf.
Lalu, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Kemudian, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan ersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Alasannya, tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. (*)
Kejari Bandarlampung
Restorative Justice
Penadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
