Kecanduan Judi Online, Warga Tanggamus Nekat Tipu Agen BRI Link untuk Deposit
Yuda Haryono
Pringsewu
Tersangka yang setahun ini terbiasa bermain judi online jenis slot dan selalu kalah, membuat harta bendanya seperti mobil habis terjual. Harapannya masih bisa menang, lalu nekat mencari modal berjudi dengan cara menipu.
Tersangka tidak hanya melakukan aksi di Pagelaran. Sebelumnya, tersangka juga sudah pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Kecamatan Pugung dan berhasil menipu Rp5 juta.
"Sejumlah barang bukti juga kita amankan seperti helm merek NHK warna hitam, tas ransel warna hitam merk President, sepeda motor merek Honda supra X 125 warna hitam nopol BE 4844 VW dan struk bukti transfer ke rekening an Dila.
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasa 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," pungkas Kapolsek. (*)
Pringsewu
judi online
warga tanggamus
tipu agen BRI link
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
