Kebutuhan Biologis Tak Kesampaian Alasan Sofyan Setubuhi Anak Kandung

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Januari 2023 15:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Sofyan (45) tersangka persetubuhan dengan anak kandung, saat digelandang petugas di Polres Pringsewu, Rabu (4/1/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Sofyan (45) tersangka persetubuhan dengan anak kandung, saat digelandang petugas di Polres Pringsewu, Rabu (4/1/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Pringsewu — Kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan, menjadi alasan Sofyan (45) warga Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tega menyetubuhi anak kandungnya hingga puluhan kali.

Hal tersebut dikatakannya pada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.

Sofyan mengaku, perbuatan tersebut dilakukan awal tahun 2020 hingga malam tahun baru 2023. Ia melakukan aksi bejat saat dirumah sepi maupun ada istrinya.

"Saya ancam jangan memberi tahu siapapun. Kalau tidak mau nuruti kemauan saya, tidak akan saya berikan kebutuhannya," ujar Sofyan, Rabu (4/1/2023).

Karena terus diancam, anaknya yang berumur 14 tahun  tidak bisa menolak dan hanya bisa menangis.

Dihadapan penyidik, Sofyan juga mengakui jika kebutuhan biologisnya tidak bisa tersalurkan kepada istrinya. Karena istrinya susah setiap diajak berhubungan badan.

"'Saya tidak pernah main keluar, makanya nekat melakukan kepada anak saya," imbuhnya.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangkanya ayah kandung, maka ancaman hukuman ditambah sepertiganya,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

pelaku setubuhi

anak kandung

bakal terancam 15 penjara

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya