Kawanan Specialis Pencuri Truk Digulung Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Empat tersangka pencuri spesialis kendaraan truk, berhasil digulung Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) dibeberapa lokasi berbeda.
Mereka yakni WW (34) warga Muko-muko Bengkulu, DS alias Ronggur (25) dan JN (23) warga Lahat Sumatera Selatan, serta JH (32) warga Lemong Pesisir Barat.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa satu unit mobil truck colt diesel merk mitsubisi, tiga unit sepeda motor Yamaha FU, Yamaha Mio dan Yamaha Fixion, enam unit handphone, uang dan pakaian.
Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan bermula dari diamankannya WW (34) di Pringsewu pada hari Sabtu (28/10/2023).
Dari hasil pengembangan, tersangka melakukan aksinya bersama rekannya JN dan DS yang kemudian ditangkap di Panjang Bandar Lampung, Minggu (29/10/2023).
"Aksi pencurian dilakukan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung,” kata Kapolres, Sabtu (10/11/2023).
Kemudian tersangka JH, bersama dengan tersangka lainnya melakukan aksinya di daerah Bandar Lampung dan Pesawaran.
Setelah mengamankan para tersangka, dipimpin Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih terus mengejar keberadaan barang bukti kendaraan colt diesel mitsubisi hingga daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyu Asin dengan Provinsi Jambi.
Menurut Kapolres, para pencuri tersebut merupakan residivis kambuhan yang melakukan aksinya di wilayah Lampung.
Pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yakni GL, LF dan DR.
Kawanan
pencuri truk
Tekab 308
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
