Kawanan Specialis Pencuri Truk Digulung Polres Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
"Mereka yang kita tangkap akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun," pungkas AKBP Yusriandi Yusrin. (*)
Kawanan
pencuri truk
Tekab 308
Polres Lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
