Kasus Perdagangan Manusia Disidangkan Pekan Depan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

23 Agustus 2023 17:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasipidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi. Foto: Muhaimin
Rilis ID
Kasipidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi. Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejari Bandarlampung  melimpahkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/8/2023). 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Afandi, menjelaskan sidang perdana kasus TPPO tersebut akan dilaksanakan Senin (28/8/2023).

"Pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan pada 14 Agustus 2023. Ada empat terdakwa dalam kasus ini," ungkapnya, Rabu (23/8/2023). 

Empat terdakwa adalah Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Dia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil ungkap kasus Polda Lampung  Juni 2023 lalu. 

Modusnya adalah merekrut beberapa orang dari Nusa Tenggara Barat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah.

Keempat terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Pertama, nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk atas nama Dwiki Wenilton.

Kedua, berkas perkara nomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk atas nama ketiga terdakwa lainnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

TPPO

Kejari Bandarlampung

PN Tanjungkarang

Firdaus Afandi

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya