Kasus Perdagangan Manusia Disidangkan Pekan Depan
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejari Bandarlampung melimpahkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (22/8/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandarlampung, Firdaus Afandi, menjelaskan sidang perdana kasus TPPO tersebut akan dilaksanakan Senin (28/8/2023).
"Pelimpahan tahap kedua sudah dilakukan pada 14 Agustus 2023. Ada empat terdakwa dalam kasus ini," ungkapnya, Rabu (23/8/2023).
Empat terdakwa adalah Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.
Dia menjelaskan, kasus ini merupakan hasil ungkap kasus Polda Lampung Juni 2023 lalu.
Modusnya adalah merekrut beberapa orang dari Nusa Tenggara Barat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), yang dikirim ke beberapa negara di Timur Tengah.
Keempat terdakwa dibagi menjadi dua berkas. Pertama, nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk atas nama Dwiki Wenilton.
Kedua, berkas perkara nomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk atas nama ketiga terdakwa lainnya. (*)
TPPO
Kejari Bandarlampung
PN Tanjungkarang
Firdaus Afandi
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
