Kasus Laporan Palsu Kehilangan Paspor, Shelvia Beri Keterangan di PN Sukadana

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

3 November 2023 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan kasus laporan palsu kehilangan paspor dengan agenda keterangan saksi pelapor di PN Sukadana, Lamtim, Kamis (2/11/2023) Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Persidangan kasus laporan palsu kehilangan paspor dengan agenda keterangan saksi pelapor di PN Sukadana, Lamtim, Kamis (2/11/2023) Foto: Adi Herlambang

RILISID, Lampung Timur — Sidang lanjutan kasus laporan palsu kehilangan paspor dengan terdakwa Daniel Marshal Purba, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Jumat (3/11/2023). 

Sidang kali ini, Shelvia istri terdakwa Daniel, menyampaikan keterangan di hadapan Majelis Hakim untuk pertama kalinya.

Shelvia menjelaskan, semua ini berawal dari masalah rumah tangga, di mana ia dan terdakwa masih dalam proses perceraian.

Diketahui Daniel membuat laporan kehilangan paspor ke Polsek Braja Selebah dengan maksud untuk bisa mendapatkan paspor baru dan mengambil anaknya. 

"Paspor anak saya itu masih ada dan tidak hilang. Makanya saya melaporkannya membuat laporan kehilangan palsu," kata Shelvia. 

Menurut Shelvia, pembuatan paspor itu salah satu siasat Daniel untuk melarikan anaknya dan merupakan pidana murni yang tidak ada hubungannya dengan keluarga. 

Shelvia mengakui, jika dirinya saat ini masih berstatus istri Daniel. Sedangkan proses perceraian telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

"Untuk hak asuh anak, berdasarkan putusan PN Tangerang itu ada di saya dan cerai dikabulkan. Pengadilan Tinggi Banten memperkuat pengadilan," paparnya. 

Hingga saat, Shelvia tidak mengetahui keberadaan anaknya selama 1 tahun 2 bulan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Shelvia

Daniel

Perkara

PN Sukadana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya