Kasus Korupsi DAK Disdik Tuba, Kejari Terima Uang Pengganti Rp2,8 Miliar
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Nasaruddin, terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2020, mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750.
Uang tersebut diterima di Kantor Kejari setempat, di Komplek Pemda Tulang Bawang, Selasa (14/5/2024).
Sebelumnya, Nasaruddin berkali-kali melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya.
Pertama, upaya banding pada 21 November 2021. Dalam banding itu intinya tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan.
Serta, uang pengganti sejumlah Rp2, 8 miliar subsider 5 tahun.
Tidak puas, Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi Tanggal 24 Mei 2022 ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
Masih tidak puas, September 2023 Terpidana Korupsi DAK Disdik Tulang Bawang ini kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun permohonan PK terpidana korupsi itu kembali ditolak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Devi Freddy Muskitta, menjelaskan kasus korupsi itu terungkap dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tuba.
Kejari Tuba
korupsi DAK
Disdik
uang pengganti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
