Kasus Korupsi DAK Disdik Tuba, Kejari Terima Uang Pengganti Rp2,8 Miliar
Alamsyah
Tulangbawang
Terhadap perkara tindak pidana korupsi dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020 berdasarkan Surat penyidikan Nomor: Print - 02/L.8.18/Fd.1/03/2021.
"Akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin, Kadis Pendidikan dan Guntur Abdul Nasser, Manager Koperasi BMW setempat," jelas Devi.
Dengan nilai Kerugian Negara, atas korupsi tersebut Rp2,8 miliar.
Keduanya akhirnya dijatuhi pidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 21 Oktober 2021.
Terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, juta, Subsidair 2 bulan penjara.
Ditambah menyerahkan uang pengganti Sejumlah Rp2,8 miliar atau subsider 3 tahun.
"Hari ini, Nasaruddin melalui keluarga terpidana yaitu dr. Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti," katanya.(*)
Kejari Tuba
korupsi DAK
Disdik
uang pengganti
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
