Kasus Korupsi DAK Disdik Tuba, Kejari Terima Uang Pengganti Rp2,8 Miliar

Alamsyah

Alamsyah

Tulangbawang

14 Mei 2024 20:43 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Tuba Devi Freddy Muskitta, saat menerima uang penganganti kerugian negara dari DAK Dinas Pendidikan. Foto : Istimewa
Rilis ID
Kajari Tuba Devi Freddy Muskitta, saat menerima uang penganganti kerugian negara dari DAK Dinas Pendidikan. Foto : Istimewa

Terhadap perkara tindak pidana korupsi dana DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020 berdasarkan Surat penyidikan Nomor: Print - 02/L.8.18/Fd.1/03/2021.

"Akhirnya menetapkan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin, Kadis Pendidikan dan Guntur Abdul Nasser, Manager Koperasi BMW setempat," jelas Devi. 

Dengan nilai Kerugian Negara, atas korupsi tersebut Rp2,8 miliar. 

Keduanya akhirnya dijatuhi pidana pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Tanggal 21 Oktober 2021.

Terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, juta, Subsidair 2 bulan penjara.

Ditambah menyerahkan uang pengganti Sejumlah Rp2,8 miliar atau subsider 3 tahun. 

"Hari ini, Nasaruddin melalui keluarga terpidana yaitu dr. Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti," katanya.(*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kejari Tuba

korupsi DAK

Disdik

uang pengganti

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya