Kasus Hak Cipta Mars Partai Berkarya Mulai Sidang Perdana
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, menggelar sidang perdana kasus hak cipta mars dari Partai Berkarya atas nama terdakwa Muslieh Harni, Rabu (30/8/2023).
Dalam sidang perdana tersebut, Muslieh Harni didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 113 ayat (3) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Atau Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f dan/atau huruf h UU R.I. Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk melanjutkan jalannya persidangan," kata JPU Ponco Santoso.
Mendengar surat dakwaan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Irfan Balga menyatakan akan mengajukan keberatan (Esepsi).
"Kami akan menyampaikan esepsi tertulis yang mulia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto dalam persidangan tersebut menyampaikan, sidang akan dilanjutkan kembali dua minggu kedepan
"Sidang akan dilanjutkan lagi dua minggu kedepan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda pembacaan esepsi," ujar Hakim.
Sebelumnya, terdakwa Muslieh dengan tanpa hak dan atau tanpa izin melakukan hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial.
Terdakwa Muslieh telah merubah nama pencipta lagu menjadi dirinya dan bukan atas nama pencipta asli yang bernama Agus Salim yang diciptakan pada tahun 2018.
Namun pada tahun 2020, setelah nama itu diubah tidak ada kompensasi yang diberikan yang diberikan kepada Agus Salim. (*)
Mars Partai Berkarya
Hak Cipta
PN Tanjungkarang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
