Kasus Curanmor di Tanjungsenang Diungkap, Tersangkanya Anak Dibawah Umur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Januari 2022 16:22 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Tangkapan layar
Rilis ID
Foto: Tangkapan layar

RILISID, Bandarlampung — Tim Tekab 308 bersama Polsek Tanjungsenang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Raya No.8 Kelurahan Tanjungsenang, pada Minggu (26/12/2021).

Kapolsek Tanjungsenang Ipda Rosali mengatakan kasus curanmor berhasil diungkap berkat rekaman CCTV yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Ada dua tersangka yang ditangkap dan keduanya masih berada di bawah umur. Yakni AJP (17) warga Waykandis dan NF (17) warga Kedaton.

Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna hitam milik Nasib Haryono (46).

"Pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2022, Tekab 308 Polresta Bandarlampung dibackup Polsek Tanjungsenang ungkap kasus tindak pidana curanmor," kata Rosali, Senin (3/1/2022).

Tersangka diamankan di rumahnya masing-masing. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor.

"Salah satu tersangka (AJP) merupakan residivis kasus yang sama, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjungsenang," ujar Rosali.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka melakukan hunting mencari sepeda motor warga yang lalai di parkiran. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Polresta Bandarlampung

Curanmor

Anak Dibawah Umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya