Kanwil Kemenkumham Lampung Ajukan Remisi HUT RI Ke-76 untuk 4.491 Warga Binaan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mengajukan sedikitnya 4.491 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi umum.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung Farid Junaidi menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat pengantar yang ditunjukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan RI, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Di Jakarta.
"Dalam surat yang kita ajukan pada 26 Juli lalu, kita kirimkan data rekapitulasi yang diusulkan remisi umum 17 Agustus 2021 dari rutan dan lapas se-Lampung," ungkapnya dalam pesan tertulis kepada Rilisid Lampung, Senin (16/8/2021).
Berikut data warga binaan setiap lapas dan rutan se-Lampung:
1. Lapas Kelas 1 Bandarlampung: 606 orang.
2. Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi: 275.
3. Lapas Kelas IIA Kalianda: 316.
4. Lapas Kelas IIA Metro: 585.
5. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung: 420.
6. Lapas Kelas IIA Bandarlampung: 200.
Remisi
Narapidana
Warga Binaan
17 Agustus 2021
HUT RI ke-76
Lampung
Lapas
Rutan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
