Kanwil Kemenkumham Lampung Ajukan Remisi HUT RI Ke-76 untuk 4.491 Warga Binaan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

16 Agustus 2021 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung mengajukan sedikitnya 4.491 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi umum.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Lampung Farid Junaidi menerangkan, pihaknya telah mengirimkan surat pengantar yang ditunjukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan RI, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Di Jakarta. 

"Dalam surat yang kita ajukan pada 26 Juli lalu, kita kirimkan data rekapitulasi yang diusulkan remisi umum 17 Agustus 2021 dari rutan dan lapas se-Lampung," ungkapnya dalam pesan tertulis kepada Rilisid Lampung, Senin (16/8/2021).

Berikut data warga binaan setiap lapas dan rutan se-Lampung: 

1. Lapas Kelas 1 Bandarlampung: 606 orang.

2. Lapas Anak Kelas IIA Kotabumi: 275.

3. Lapas Kelas IIA Kalianda: 316.

4. Lapas Kelas IIA Metro: 585.

5. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung: 420.

6. Lapas Kelas IIA Bandarlampung: 200.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Remisi

Narapidana

Warga Binaan

17 Agustus 2021

HUT RI ke-76

Lampung

Lapas

Rutan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya